Ketetapan tarif baru ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan nomor 91 Tahun 2014. Aturan tarif baru ini hanya berlaku untuk penerbangan dalam negeri. Aturan ini sudah ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan pada 30 Desember 2014.
Keputusan Jonan ini sontak menimbulkan banyak penolakan. Namun, tak sedikit pula yang mendukung mantan bos KAI ini.
Berikut merupakan Pro dan Kontra dari tiket murah :
1. Kenaikan tarif batas bawah tak signifikanMenteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil mendukung penaikan tarif batas bawah penerbangan menjadi 40 persen dari sebelumnya 30 persen. Besaran itu dinilai masih terjangkau untuk masyarakat.
2. Putusan Jonan buat investor lebih percaya pada industri penerbangan
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyebut karut marutnya industri penerbangan Tanah Air tak membuat sektor ini kehilangan daya tariknya di mata investor. Sikap tegas Kemenhub justru dianggap membuat perusahaan maskapai penerbangan akan lebih patuh.
3. Penerbangan murah terbukti hidupkan kinerja pariwisata negeri
Maskapai penerbangan murah (LCC) sudah menjadi tren dunia sejak lama. Meski terlambat berkembang di Indonesia, namun penerbangan murah telah berkontribusi signifikan terhadap kemajuan industri pariwisata Tanah Air.
4. Terbang murah bukan berarti pelayanan keselamatan minim
Langkah Ignasius Jonan itu banyak memicu reaksi keras dari banyak kalangan, salah satunya para backpacker atau budget traveler. Terlebih mereka adalah salah satu pemburu tiket penerbangan murah.
Kebijakan kontroversial ini pun mau tak mau memaksa para backpacker untuk memikirkan ulang perjalanan mereka. “Salah satu motto backpaker kan dengan biaya seminimal mungkin mendapatkan pengalaman yang semaksimal mungkin,” tambah Ook.
5. Penerbangan murah dituding kerap curangi konsumen
Ketua Association of The Indonesian Tours and Travel (ASITA), Asnawi Bahar tidak bisa menyembunyikan kekesalannya pada maskapai penerbangan murah atau Low Cost Carrier (LCC) di Indonesia. Asosiasi travel mengaku kerap dibuat kesulitan karena kebijakan maskapai.
Salah satu kekesalan Asnawi soal ketidakjelasan pajak tiket ketika dilakukan pembatalan. Dia menuturkan, jika terbang dengan penerbangan murah dan melakukan pembatalan, maka tiket dinyatakan hangus. Padahal dalam tiket itu, penumpang sudah membayar pajak.
Sumber : Merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar