Modus dalam Cybercrime

Kebutuhan akan teknologi Jaringan Komputer semakin meningkat. Selain sebagai media penyedia informasi, melalui Internet pula kegiatan komunitas komersial menjadi bagian terbesar, dan terpesat pertumbuhannya serta menembus berbagai batas negara. Bahkan melalui jaringan ini kegiatan pasar di dunia bisa diketahui selama 24 jam. Melalui dunia internet atau disebut juga cyberspace, apapun dapat dilakukan. Segi positif dari dunia maya ini tentu saja menambah trend perkembangan teknologi dunia dengan segala bentuk kreatifitas manusia. Namun dampak negatif pun tidak bisa dihindari.
Seiring dengan perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan “CyberCrime” atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.

1.       Pengertian Cybercrime
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengindentikkan cybercrime dengan computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertien computer crime sebagai :
“…any illegal act requiring knowledge of computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution”.
Adapun Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek-aspek Pidana di Bidang komputer”, mengartikan kejahatan komputer sebagai:
Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal”.
Dari beberapa pengertian di atas, secara ringkas dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
2.       Karakteristik Cybercrime
Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut :

§  Kejahatan Kerah Biru  (Blue Collar Crime)
Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak kriminal yang dilakukan secara konvensional seperti misalnya perampokkan, pencurian, pembunuhan dan lain-lain.
§  Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)
Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan, yakni kejahatan korporasi, kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu.

3.       Jenis Cybercrime
Berdasarkan jenis aktifitas yang dilakukannya, cybercrime dapat digolongkan menjadi beberapa jenis sebagai berikut :


·         Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Probing dan port merupakan contoh kejahatan ini.
·         Illegal Contents
Kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau menggangu ketertiban umum, contohnya adalah penyebaran pornografi.
·         Penyebaran Virus
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
·         Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
·         Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
·         Cyberstalking
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulang-ulang. Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet. Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya.
·         Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
·         Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksi perusakan di internet lazimnya disebut cracker. Boleh dibilang cracker ini sebenarnya adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif.
·         Cybersquatting and Typosquatting
Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain. Nama tersebut merupakan nama domain saingan perusahaan.
·         Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain. Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy.
·         Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.



Profesi dan Profesional

Profesi dan Profesionalisme


1.    Profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa inggris “Profess” yang bermakna “Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap/permanen”
       Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus dalam bidang profesi tersebut.
A.                Karakteristik Profesi
Profesi adalah pekerjaan, namun pekerjaan belum tentu profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lain. Daftar karakteristik ini tidak memuat semua karakteristik yang pernah diterapkan pada profesi, juga tidak semua ciri ini berlaku dalam setiap profesi :
a.       Keterampilan yang berdasarkan pengetahuan teoretis.
b.      Asiosiasi profesional.
c.       Pendidikan yang ekstensif.
d.      Ujian kompetisi.
e.       Pelatihan institutional.
f.       Lisensi.
g.       Otonomi kerja.
h.      Kode etik.
i.        Mengatur diri.
j.        Layanan publik dan altruisme.
k.      Status dan imbalan yang tinggi.

2.    Profesionalisme
Profesionalisme ialah sifat – sifat (kemampuan, kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain – lain) sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional.
Menurut Longman, 1987, Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran, atau kualiti dari seseorang yang profesional.
A.                Ciri – Ciri Profesionalisme
Seseorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja – kerja yang profesional. Kualiti profesionalisme didukung oleh ciri – ciri sebagai berikut :
a.       Keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
b.      Meningkatkan dan memelihara imej profesion.
c.       Keinginan untuk senatiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilan.
d.      Mengejar kualiti dan cita – cita dalam profesion.


Sumber : Wikipeadia.com

Etika

Etika dalam bahasa Yunani Kuno adalah ethikos yang berarti “timbul kebiasaan”, adalah sesuatu dimana da bagaimana cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standard an penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk dan tanggung jawab.
Etika dimulai bila manusia merefleksikan unsur – unsur etis dalam pendapat – pendapat spontan kita. Kebutuhan akan refleksi itu akan kita rasakan, anatara lain karena pendapat etis kita tidak jarang berbeda dengan pendapat orang lain.
Secara metodologis, tidak setiap hal menilai perbuatan dapat dikatakan sebagai etika. Etika memerlukan sikap kritis, metodis dan sistematis dalam melakukan refleksi. Sebagai suatu ilmu, objek dari etika adalah tingkah laku manusia dari baik dan buruknya tingkah laku manusia. Etika terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :
·         Meta-etika                   : Studi konsep etika
·         Etika Normatif            : Studi penentuan nilai etika
·         Etika Terapan              : Studi penggunaan nilai etika

1.      Jenis Etika
a.       Etika Filosofis
Etika filosofis secara harfiah dapat dikatakan sebagai etika yang berasal dari kegiatan berfilsafat atau berpikir, yang dilakukan oleh manusia.

Etika termasuk dalam filsafat, karena itu berbicara etika tidak dapat dilepaskan dari filsafat. Berikut dua sifat filsafat :

·         Non-empiris, filsafat digolongkan sebagai ilmu non-empiris. Ilmu empiris adalah ilmu yang didasarkan pada fakta atau yang konkret. Namun filsafat berusaha melampaui yang konkret.
·         Praktis, cabang – cabang filsafat berbicara mengenai sesuatu yang ada.

2.      Etika Teologis
Ada dua hal yang berkaitan dengan etika teologis. Pertama, etika teologis bukan hanya milik agama tertentu, melainkan setiap agama dapat memiliki etika teologisnya masing masing. Kedua, etika teologis merupakan bagian dari etika secara umum, karena itu banyak unsur – unsur didalamnya yang terdapat dalam etika secara umum, dan dapat dimengerti setelah memahami etika secara umum.

            Secara umum, etika teologis dapat didefinisikan sebagai etika yang bertitik tolak dari presuposisi – presuposisi teologis.

Sumber : wikipedia.com

Reffel Rere. Diberdayakan oleh Blogger.

About Me

Muhammad Refel H
Lihat profil lengkapku

Total Pageviews

Copyright © 2012 Rere Share Template by : UrangkuraiPowered by Blogger.